Medan-Mediadelegasi: Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemko Medan melakukan Sosialisasi SE Wali Kota Medan Tanggal 23 Desember 2020 No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan, Kamis (24/12) malam.
Tujuannya, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membatasi jam operasionalnya mulai tanggal 24-31 Desember hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun lokasi yang dituju Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pariwisata tersebut berfokus di Jalan Ring Road, Gagak Hitam Medan. Tujuan lokasi yang disambangi yakni Tjoet Dewi Coffe, Ayam Penyet Djakarta, Kedai Kopi Atok, Renvoi Coffe dan Burn Kupie.