Medan-Mediadelegasi: Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemko Medan melakukan Sosialisasi SE Wali Kota Medan Tanggal 23 Desember 2020 No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan, Kamis (24/12) malam.
Tujuannya, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membatasi jam operasionalnya mulai tanggal 24-31 Desember hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun lokasi yang dituju Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pariwisata tersebut berfokus di Jalan Ring Road, Gagak Hitam Medan. Tujuan lokasi yang disambangi yakni Tjoet Dewi Coffe, Ayam Penyet Djakarta, Kedai Kopi Atok, Renvoi Coffe dan Burn Kupie.
Dengan cara yang humanis, tim menyampaikan dan mengingatkan pada pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota yang disampaikan. Hal tersebut dimaksudkan mencegah terjadinya kerumunan terlebih di hari-hari libur panjang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini, kita ingin menyampaikan sekaligus mengimbau para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharap, dapat mengendalikan dan menekan serta memutus laju penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Jadi kami mohon kerja samanya demi kebaikan kita semua,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.
Sebelum melakukan sosialisasi, seluruh tim berkumpul di eks SPBU Petronas. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim kemudian bergerak mendatangi sejumlah tempat usaha wisata yang ada di seputaran Jalan Ring Road Gagak Hitam. Kepada pemilik maupun penangung jawab tempat usaha, tim berharap agar mematuhinya. Guna memastikan surat edaran Wali Kota dilaksanakan, tim akan terus melakukan pengawasan. Jika kedapatan ada yang melanggarnya, tim akan melakukan tindakan sesuai aturan yang telah ditetapkan.D|Med-82|ril