SPKT Polres Samosir, Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan

SPKT Polres Samosir, Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan
Penandatangan surat pernyataan dalam mediasi terkait tindak pidana penganiayaan terjadi di Cafe Permata, Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Jumat (19/1), di Ruangan SPKT Polres Samosir. Foto: humas-polres-samosir

Berdasarkan dorongan dari keluarga kedua belah pihak, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Keduanya membuat surat pernyataan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Aiptu Martin Aritonang menyampaikan terima kasih atas keterbukaan kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik. Dia juga menekankan bahwa kepolisian akan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya haldapat  serupa di masa mendatang.

Setelah pembuatan surat pernyataan, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan harapannya. “Terima kasih sudah saling memaafkan, semoga usai mediasi ini kedua belah pihak makin akrab dan tidak mengulangi peristiwa penganiayaan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Mediasi ini juga akan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk membantu melakukan pengawasan lebih lanjut untuk antisipasi kedua belah pihak mengulangi hal yang sama. D|Red-06

Pos terkait