Lebih lanjut ia menilai bahwa metode gampang, asyik dan menyenangkan (GASING) yang kini kerap diterapkan oleh sejumlah sekolah di Humbahas dalam pembelajaran matematika, sepenuhnya adalah pola dari kurikulum merdeka.
Metode GASING dalam pengimplementasiannya, ujar Jonny, siswa didorong untuk mengajar dan menjadi pemimpin yang baik di kelas.
“Dengan demikian, siswa tidak lagi hanya duduk duduk belajar melainkan siswa sudah berhak dan mampu memimpin kelas dalam artian “semi guru”,” paparnya.
Lebih fleksibel
Di sisi lain, lanjut Jonny, para guru juga diberi keleluasaan memilih perangkat ajar dan metodologi dan materi lainnya, agar guru lebih flekesibel memilih materi pelajaran yang lebih esensial agar bisa membantu pembelajaran bagi siswa dididik.
Ia mencotohkan, dalam menerapkan kurikulum merdeka para guru tergabung dalam “team teaching” untuk mengajar bersama, tidak lagi satu kelas dikuasai oleh satu guru, melainkan melibatkan satu kelompok guru.
Dikatakannya, hingga kini sudah ada enam orang tenaga guru di Humbahas yang sudah lolos mengikuti seleksi sebagai guru penggerak di sekolah guna mendukung kesuksesan penerapan kurikulum belajar.
Jonny berharap para guru penggerak tersebut mampu berperan sebagai pengampu bagi sekolah yang ada disekitarnya.
Guna mendukung penerapan kurikulum merdeka, ia mengatakan, Pemkab Humbahas juga berupaya memperbanyak jumlah guru penggerak.
Lebih lanjut ia memaparkan, salah tujuan dari penerapan kurikulum merdeka adalah untuk meningkatkan proses belajar mengajar yang sempat terkendala selama pandemi COVID-19.
Namun, diakuinya, penerapan kurikulum merdeka pada setiap sekolah tentu membutuhkan adaptasi dengan jangka waktu tertentu agar setiap sekolah dapat benar-benar siap untuk melaksanakan kebijakan kurikulum baru tersebut.
Jonny menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik kurikulum yang berfokus pada minat dan bakat siswa melalui model pembelajaran yang berorientasi pada project based learning tersebut.
Karena itu, katanya, Pemkab Humbahas melalui Dinas Pendidikan akan terus mendorong satuan pendidikan yang belum menerapkan IKM agar mengikuti secara mandiri dengan berkolaborasi bersama-sama yang telah ditetapkan Kemendikbudristek.
D|Has-100