Medan-Mediadelegasi : Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengukir prestasi gemilang dengan meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas per 1 September 2025. Pencapaian ini lebih cepat dua tahun dari target yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Predikat ini memungkinkan seluruh masyarakat yang berdomisili di Sumut untuk mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya optimalisasi layanan UHC bagi seluruh masyarakat. “Per 1 Oktober 2025, masyarakat yang memiliki KTP di wilayah Sumut bisa dilayani di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP saja,” ujarnya saat bertemu dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Nuim Mubarak, di ruang kerjanya di Medan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Bobby, program UHC ini merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Sumut. Ia juga menyebutkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan salah satu poin dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk di bidang kesehatan.
Untuk memastikan program ini berjalan sukses, Bobby meminta seluruh perangkat daerah di Sumut untuk berkoordinasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa layanan UHC dapat dinikmati oleh masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumut tanpa terkecuali.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Nuim Mubarak, menjelaskan bahwa pencapaian UHC di Sumut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Perpres tersebut menargetkan tercapainya UHC 98,6% dari jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan 80%.
“Per 1 September, Provinsi Sumut sudah mencapai predikat UHC Prioritas. Capaian ini lebih cepat dari target dua tahun yang ditetapkan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut,” kata Nuim Mubarak, mengapresiasi kinerja pemerintah provinsi.
Nuim juga menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan di faskes dan rumah sakit berjalan optimal. Ia memperingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak melayani pasien yang tercover BPJS Kesehatan. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemutusan kerja sama.
“Layanan bisa diputus jika tidak ada komitmen terhadap pelayanan masyarakat. Kalau ada yang membandel berulang-ulang, kami akan kasih teguran, terburuknya putus kerja sama,” tegas Nuim, menunjukkan keseriusan BPJS Kesehatan dalam mengawal program ini.







