Topik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kewenangan atas status penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Foto: Ist.

Nasional

Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan

Nasional | Selasa, 23 Juni 2026 - 10:54 WIB

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:54 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait status penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa…

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terlihat didampingi petugas saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Keduanya mengenakan rompi oranye tanda tersangka, dengan sikap yang tegas menyatakan menolak tawaran perdamaian dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, serta memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum. Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional | Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter…