Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terlihat didampingi petugas saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Keduanya mengenakan rompi oranye tanda tersangka, dengan sikap yang tegas menyatakan menolak tawaran perdamaian dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, serta memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum. Foto: Ist.

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terlihat didampingi petugas saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Keduanya mengenakan rompi oranye tanda tersangka, dengan sikap yang tegas menyatakan menolak tawaran perdamaian dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, serta memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, secara tegas menyatakan menolak melakukan perdamaian dengan pihak pelapor. Sikap ini disampaikan usai berkas perkara mereka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 22 Juni 2026.

Penegasan sikap kedua tersangka disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan kantor kejaksaan setempat. Ia menjelaskan bahwa penolakan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum sempat menawarkan dua jalur penyelesaian perkara, yaitu melalui mekanisme keadilan restoratif atau perdamaian, serta negosiasi pengakuan bersalah yang disebut plea bargaining.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak sepenuhnya tawaran tersebut,” ujar Abdul Gafur dengan tegas.

Menurut penjelasan kuasa hukumnya, keputusan menolak perdamaian didasari oleh keyakinan kuat bahwa kedua kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Mereka menganggap bahwa apa yang telah disampaikan hanyalah bagian dari upaya penelitian dan pengkajian terhadap dokumen ijazah yang selama ini menjadi bahan perbincangan serta menimbulkan keraguan di tengah masyarakat luas.

BACA JUGA:  Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

“Mereka merasa tidak pernah bersalah sama sekali. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang memang menjadi polemik publik. Mereka tidak ingin sekadar mencari jalan damai untuk mengakhiri kasus, melainkan menginginkan kejelasan dan kepastian hukum yang mutlak melalui proses persidangan,” jelas Gafur.

Selain menyampaikan sikap kliennya, Abdul Gafur juga mengungkapkan perkembangan penting dari sisi penanganan perkara. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk ke kepolisian telah dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tiga laporan yang diajukan oleh Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan secara resmi digugurkan berdasarkan surat keterangan P-19 yang dikeluarkan oleh tim jaksa penuntut umum. Keputusan ini diambil karena laporan-laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat untuk didakwakan.

“Alhamdulillah, jaksa telah menggugurkan ketiga laporan itu. Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum sehingga tidak dimasukkan ke dalam surat dakwaan yang akan disusun nantinya,” ungkapnya.

Dengan digugurkannya laporan-laporan tersebut, maka ruang lingkup perkara yang akan dibawa ke meja hijau menjadi semakin sempit dan jelas. Fokus utama penuntutan selanjutnya hanya akan berkutat pada satu laporan saja, yaitu yang diajukan langsung oleh pihak Joko Widodo sebagai pelapor.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit

“Dalam perkara ini, yang menjadi dasar pasal dakwaan nantinya hanyalah laporan dari Pak Joko Widodo. Selama ini banyak pihak yang mendalilkan adanya unsur ujaran kebencian dan penghasutan, namun hal itu sudah jelas 100 persen tidak terbukti dan tidak akan dimuat dalam dakwaan,” tegas Gafur.

Sikap tegas kedua tersangka ini juga mengikuti sejumlah peristiwa sebelumnya, seperti saat Roy Suryo sempat menolak mengenakan rompi tahanan dan terlibat adu pendapat dengan petugas kepolisian. Ia juga terlihat menunjukkan sikap emosional saat dipindahkan, sempat mengepalkan tangan dan meneriakkan kata “merdeka” saat berada di dalam kendaraan tahanan.

Dengan penolakan perdamaian ini, maka proses hukum dipastikan akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan. Kedua belah pihak diprediksi akan saling menyampaikan argumen dan bukti masing-masing di hadapan hakim untuk membuktikan apakah tuduhan yang disandang dapat dibuktikan atau justru sebaliknya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB