Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kewenangan atas status penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, di Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kewenangan atas status penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait status penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Hal ini menyusul selesainya proses pelimpahan berkas perkara tahap dua yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jenderal Sigit saat memberikan keterangan pers di lingkungan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/06/2026). Ia menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Polri telah selesai setelah semua berkas serta tersangka diserahkan secara resmi kepada penuntut umum.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai. Untuk urusan penangguhan atau status penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan langsung kepada pihak kejaksaan,” tegas Kapolri.

Menurutnya, pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya tahap penyidikan di lingkungan kepolisian. Semua dokumen administrasi hasil penyelidikan, bukti-bukti perkara, hingga keberadaan kedua tersangka telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  jelang natal, kapolri kerahkan personel bersihkan gereja yang terdampak bencana Di Sumut

“Yang jelas dari pihak Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Penyerahan ini mencakup seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, serta penyerahan tersangka untuk selanjutnya diproses di tingkat penuntutan,” jelasnya lebih lanjut.

Pernyataan Kapolri ini muncul sebagai tanggapan publik terkait keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, lembaga tersebut memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meskipun keduanya telah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, pada hari Senin, 22 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa alih-alih ditahan, kedua tersangka hanya dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin setiap minggu ke pihak kejaksaan.

“Terhadap kedua tersangka ini dikenakan kewajiban wajib lapor setiap seminggu sekali. Mereka tidak ditempatkan di rumah tahanan, namun tetap dalam pengawasan hukum selama proses berlangsung,” ungkap Marcelo Bellah di kantornya.

Lebih rinci, keputusan tidak melakukan penahanan ini diambil setelah jaksa mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum serta jaminan yang diberikan oleh keluarga kedua tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Pihak keluarga dinyatakan bersedia menjadi penanggung jawab dan siap menerima segala risiko hukum apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa melanggar ketentuan yang ditetapkan, seperti tidak hadir saat dipanggil atau menghindari proses persidangan nantinya.

Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan resmi yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif, mengikuti setiap tahapan proses hukum, serta tidak akan melarikan diri atau mengganggu jalannya pemeriksaan yang sedang berjalan.

Dengan adanya keputusan ini, maka proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa akan terus berlanjut menuju tahap penyusunan dakwaan dan persiapan sidang di pengadilan. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan untuk memastikan perkara ini berjalan secara transparan dan adil sesuai aturan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD
PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun
Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyebar Konten Hasutan Terkait Pernyataan Presiden Prabowo
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU
Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall
Rp20.5 Triliun Bantuan ke 490 Pemda: Solusi Kilat atau Obat Penunda Penyakit Fiskal Daerah?
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Temuan 996 Pucuk Senjata di Yayasan Jaksel, Polisi Panggil Mantan Ketua IWD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:49 WIB

PT PAL Indonesia Resmi Bangun Kapal Selam Scorpene Generasi Terbaru, Pekerjaan Ditargetkan 8 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan, Diperiksa Terkait Emas 74 Kg & Rp543 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijemput dari Rutan KPK, Diperiksa Tim 9 Kejagung Sebagai Tersangka TPPU

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi BRIN: Pesawat Tanpa Awak, Amfibi, Hingga Teknologi Giant Sea Wall

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB