Jakarta-Mediadelegasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait status penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Hal ini menyusul selesainya proses pelimpahan berkas perkara tahap dua yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jenderal Sigit saat memberikan keterangan pers di lingkungan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/06/2026). Ia menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Polri telah selesai setelah semua berkas serta tersangka diserahkan secara resmi kepada penuntut umum.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai. Untuk urusan penangguhan atau status penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan langsung kepada pihak kejaksaan,” tegas Kapolri.
Menurutnya, pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya tahap penyidikan di lingkungan kepolisian. Semua dokumen administrasi hasil penyelidikan, bukti-bukti perkara, hingga keberadaan kedua tersangka telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas dari pihak Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Penyerahan ini mencakup seluruh administrasi penyidikan, barang bukti, serta penyerahan tersangka untuk selanjutnya diproses di tingkat penuntutan,” jelasnya lebih lanjut.
Pernyataan Kapolri ini muncul sebagai tanggapan publik terkait keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, lembaga tersebut memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meskipun keduanya telah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, pada hari Senin, 22 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa alih-alih ditahan, kedua tersangka hanya dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin setiap minggu ke pihak kejaksaan.
“Terhadap kedua tersangka ini dikenakan kewajiban wajib lapor setiap seminggu sekali. Mereka tidak ditempatkan di rumah tahanan, namun tetap dalam pengawasan hukum selama proses berlangsung,” ungkap Marcelo Bellah di kantornya.
Lebih rinci, keputusan tidak melakukan penahanan ini diambil setelah jaksa mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum serta jaminan yang diberikan oleh keluarga kedua tersangka.
Pihak keluarga dinyatakan bersedia menjadi penanggung jawab dan siap menerima segala risiko hukum apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa melanggar ketentuan yang ditetapkan, seperti tidak hadir saat dipanggil atau menghindari proses persidangan nantinya.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan resmi yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif, mengikuti setiap tahapan proses hukum, serta tidak akan melarikan diri atau mengganggu jalannya pemeriksaan yang sedang berjalan.
Dengan adanya keputusan ini, maka proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa akan terus berlanjut menuju tahap penyusunan dakwaan dan persiapan sidang di pengadilan. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan untuk memastikan perkara ini berjalan secara transparan dan adil sesuai aturan hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







