Tak Disiplin, Wali Kota Medan Copot Jabatan Lurah Tegal Sari Mandala III

Tak Disiplin, Wali Kota Medan Copot Lurah Tegal Sari Mandala III
Wali Kota Medan  Rico Tri Putra Bayu Waas saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/3). Foto: Diskominfo Medan.

Medan-Mediadelegasi:   Wali Kota Medan  Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan atau mencopot  Lurah  Tegal Sari Mandala III yang dijabat Ibnu Ridelsa  karena terbukti tidak disiplin masuk kerja melayani masyarakat.

“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi. Saya akan panggil Inspektorat dan memastikan Badan Kepegawaian Daerah  memberikan sanksi yang tegas,” kata Rico Waas di Medan, Kamis  (20/3).

Wali Kota Medan mengeluarkan sanksi tegas tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekitar pukul 10.00 WIB ke kantor Lurah  Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Bacaan Lainnya

Saat  sidak, Rico Waas mendapati pintu ruang  kerja Lurah Tegal  Sari Mandala III masih terkunci.

Wali Kota selanjutnya menanyakan keberadaan dimana keberadaan lurah kepada Kepala Seksi Pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rico,  ternyata Lurah Tegal Sari Mandala III  Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB.

Dikatakan Rico,  fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh Wali Kota sebelumnya.

Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas menghubungi Kepala  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sekretariat Daerah Kota Medan Subhan Fajri dan meminta agar  Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.

Tidak hanya itu, saat sidak Wali Kota juga mendapati perbuatan tidak terpuji yakni  praktik  pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan salah seorang  oknum pegawai kantor kelurahan itu kepada warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Ketika masalah itu ditanyakan  Wali Kota kepada beberapa staf kelurahan setempat,  mereka membenarkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut kerap dilakukan oleh oknum aparatur Kelurahan Tegal Dari Mandala III itu.

Kepala  BKPSDM  Sekretariat Daerah Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa dia telah diperintah oleh Wali Kota  agar segera memproses sanksi tegas kepada Ibnu Ridelsa.

 

Pos terkait