Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan atau mencopot Lurah Tegal Sari Mandala III yang dijabat Ibnu Ridelsa karena terbukti tidak disiplin masuk kerja melayani masyarakat.
“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi. Saya akan panggil Inspektorat dan memastikan Badan Kepegawaian Daerah memberikan sanksi yang tegas,” kata Rico Waas di Medan, Kamis (20/3).
Wali Kota Medan mengeluarkan sanksi tegas tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekitar pukul 10.00 WIB ke kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Saat sidak, Rico Waas mendapati pintu ruang kerja Lurah Tegal Sari Mandala III masih terkunci.
Wali Kota selanjutnya menanyakan keberadaan dimana keberadaan lurah kepada Kepala Seksi Pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rico, ternyata Lurah Tegal Sari Mandala III Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB.
Dikatakan Rico, fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh Wali Kota sebelumnya.
Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sekretariat Daerah Kota Medan Subhan Fajri dan meminta agar Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.
Tidak hanya itu, saat sidak Wali Kota juga mendapati perbuatan tidak terpuji yakni praktik pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan salah seorang oknum pegawai kantor kelurahan itu kepada warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Ketika masalah itu ditanyakan Wali Kota kepada beberapa staf kelurahan setempat, mereka membenarkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut kerap dilakukan oleh oknum aparatur Kelurahan Tegal Dari Mandala III itu.
Kepala BKPSDM Sekretariat Daerah Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa dia telah diperintah oleh Wali Kota agar segera memproses sanksi tegas kepada Ibnu Ridelsa.