Tak Disiplin, Wali Kota Medan Copot Jabatan Lurah Tegal Sari Mandala III

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan  Rico Tri Putra Bayu Waas saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Lurah Tegal Sari Mandala III,  Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/3).   Foto: Diskominfo Medan.

Wali Kota Medan  Rico Tri Putra Bayu Waas saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/3). Foto: Diskominfo Medan.

Medan-Mediadelegasi:   Wali Kota Medan  Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan atau mencopot  Lurah  Tegal Sari Mandala III yang dijabat Ibnu Ridelsa  karena terbukti tidak disiplin masuk kerja melayani masyarakat.

“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi. Saya akan panggil Inspektorat dan memastikan Badan Kepegawaian Daerah  memberikan sanksi yang tegas,” kata Rico Waas di Medan, Kamis  (20/3).

Wali Kota Medan mengeluarkan sanksi tegas tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekitar pukul 10.00 WIB ke kantor Lurah  Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Saat  sidak, Rico Waas mendapati pintu ruang  kerja Lurah Tegal  Sari Mandala III masih terkunci.

Wali Kota selanjutnya menanyakan keberadaan dimana keberadaan lurah kepada Kepala Seksi Pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan.

BACA JUGA:  Dukung Pembangunan Halte Percontohan BRT BS13 Lap. Merdeka, Wali Kota Medan: Upaya Pemerintah Mengatasi Kemacetan

Berdasarkan informasi yang diperoleh Rico,  ternyata Lurah Tegal Sari Mandala III  Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB.

Dikatakan Rico,  fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh Wali Kota sebelumnya.

Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas menghubungi Kepala  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sekretariat Daerah Kota Medan Subhan Fajri dan meminta agar  Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.

Tidak hanya itu, saat sidak Wali Kota juga mendapati perbuatan tidak terpuji yakni  praktik  pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan salah seorang  oknum pegawai kantor kelurahan itu kepada warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

BACA JUGA:  Nama Kabid SDA Sumut Disebut dalam Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Proyek

Ketika masalah itu ditanyakan  Wali Kota kepada beberapa staf kelurahan setempat,  mereka membenarkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut kerap dilakukan oleh oknum aparatur Kelurahan Tegal Dari Mandala III itu.

Kepala  BKPSDM  Sekretariat Daerah Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa dia telah diperintah oleh Wali Kota  agar segera memproses sanksi tegas kepada Ibnu Ridelsa.

 

 

 

“Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi pak Wali. Sore ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru