Tak Terima Tanah Dilewati, Pria di Nias Selatan Habisi Nyawa Tetangga dengan Cangkul

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pria Di Nias Tega Menghabisi Nyawa Tetangganya Sendiri (Foto:Ist)

Seorang Pria Di Nias Tega Menghabisi Nyawa Tetangganya Sendiri (Foto:Ist)

Nias-Mediadelegasi : Seorang warga Kabupaten Nias Selatan bernama Seferius (34) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Eduar Hulu (50), dengan menggunakan cangkul hingga tewas. Peristiwa tragis ini dipicu oleh masalah sepele, yaitu pelaku yang tidak terima tanahnya dilewati oleh korban.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan bahwa pelaku telah melarang siapa pun untuk melewati jalan di atas tanahnya yang menuju ke Sungai Masio. Larangan tersebut bertujuan agar tidak ada yang melintasi tanahnya.

“Namun, korban tidak mengindahkan larangan tersebut dan tetap melintas,” kata AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Jumat (12/09/2025). Korban tetap bersikeras melewati jalan tersebut meskipun sudah dilarang oleh pelaku.

Akibatnya, keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik. Pelaku, yang saat itu sedang menggali tanah, tiba-tiba menyerang korban secara membabi buta.

BACA JUGA:  TNI AL Gelar Komsosmar di Pesisir Nias Selatan

“Pelaku memukul korban dari belakang dengan menggunakan cangkul bolak-balik dan mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami luka robek,” ujar AKBP Ferry Mulyana Sunarya. Serangan brutal tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Akibat serangan tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke RSUD dr. Thomsen Gusit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Eduar Hulu dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku tidak melarikan diri. Seferius justru menyerahkan diri ke Markas Polsek Lahusa.

“Kini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres Nias Selatan.

BACA JUGA:  Rebecca: Menjadi Pemimpin tak Cukup dengan Pengakuan Diri

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM GEMPUR Berbagi Kasih di Hiliana’a Gomo
Bupati Nisel Melantik Pengurus BMP Periode 2025-2028
Polsek Lolowau Tegaskan Tidak Berikan Ruang untuk Pungli di Wilayah Lolowau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 12:04 WIB

LSM GEMPUR Berbagi Kasih di Hiliana’a Gomo

Jumat, 12 September 2025 - 14:08 WIB

Tak Terima Tanah Dilewati, Pria di Nias Selatan Habisi Nyawa Tetangga dengan Cangkul

Sabtu, 5 April 2025 - 21:45 WIB

Bupati Nisel Melantik Pengurus BMP Periode 2025-2028

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:58 WIB

Polsek Lolowau Tegaskan Tidak Berikan Ruang untuk Pungli di Wilayah Lolowau

Berita Terbaru