Nias-Mediadelegasi : Seorang warga Kabupaten Nias Selatan bernama Seferius (34) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Eduar Hulu (50), dengan menggunakan cangkul hingga tewas. Peristiwa tragis ini dipicu oleh masalah sepele, yaitu pelaku yang tidak terima tanahnya dilewati oleh korban.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan bahwa pelaku telah melarang siapa pun untuk melewati jalan di atas tanahnya yang menuju ke Sungai Masio. Larangan tersebut bertujuan agar tidak ada yang melintasi tanahnya.
“Namun, korban tidak mengindahkan larangan tersebut dan tetap melintas,” kata AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Jumat (12/09/2025). Korban tetap bersikeras melewati jalan tersebut meskipun sudah dilarang oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada pertengkaran fisik. Pelaku, yang saat itu sedang menggali tanah, tiba-tiba menyerang korban secara membabi buta.
“Pelaku memukul korban dari belakang dengan menggunakan cangkul bolak-balik dan mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami luka robek,” ujar AKBP Ferry Mulyana Sunarya. Serangan brutal tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Akibat serangan tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke RSUD dr. Thomsen Gusit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Eduar Hulu dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku tidak melarikan diri. Seferius justru menyerahkan diri ke Markas Polsek Lahusa.
“Kini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres Nias Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












