“Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.
Iwan menyebut, para tersangka mengambil material tower dengan cara memecah semen coran yang ada. Selanjutnya mereka memotong besi tower dengan menggunakan gergaji besi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti tiga potong besi ukuran 10 inci, 12 cincin besi coran, tiga buah martil dan satu gergaji besi.
“Para tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.D|Mdn-Ali