Medan-Mediadelegasi: Petani asal Provinsi Aceh Samsuddin (30), terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1 kg, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 PN Medan, dipimpin ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan, Rabu (14/4/2021).
JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan perkara tersebut terungkap atas kepiawaian tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan undercover buy alias menyamar sebagai calon pembeli sabu.
Tim tersebut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saksi polisi Mulya Lumbantobing, Rabu (16/9/2020) menghubungi nomor handphone (hp) terdakwa warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berpura-pura mau membeli 1 kg sabu.
Saksi Mulya dan tim berangkat menuju ke Kota Binjai dan tiba sekira pukul 21.00 WIB dan dihubungi terdakwa memberitahukan dirinya sedang menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, persisnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Dengan menggunakan mobil, tim kepolisian tiba di lokasi dimaksud 1 jam kemudian. Benar saja terdakwa Samsuddin tampak sedang menunggu di pinggir jalan depan masjid.
Saksi Mulya Fery Setiawan menghampirinya. Terdakwa pun memperlihatkan narkotika jenis sabu yang dipesan.