Terdakwa Samsuddin Asal Aceh Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

- Penulis

Rabu, 14 April 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Petani asal Provinsi Aceh Samsuddin (30), terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1 kg, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 PN Medan, dipimpin ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan, Rabu (14/4/2021).

JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan perkara tersebut terungkap atas kepiawaian tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan undercover buy alias menyamar sebagai calon pembeli sabu.

Tim tersebut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saksi polisi Mulya Lumbantobing, Rabu (16/9/2020) menghubungi nomor handphone (hp) terdakwa warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berpura-pura mau membeli 1 kg sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Mulya dan tim berangkat menuju ke Kota Binjai dan tiba sekira pukul 21.00 WIB dan dihubungi terdakwa memberitahukan dirinya sedang menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, persisnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

BACA JUGA:  Terungkap saat Sidang, Para Rekanan Hanya Tinggal Teken Kontrak Pengadaan Buku

Dengan menggunakan mobil, tim kepolisian tiba di lokasi dimaksud 1 jam kemudian. Benar saja terdakwa Samsuddin tampak sedang menunggu di pinggir jalan depan masjid.

Saksi Mulya Fery Setiawan menghampirinya. Terdakwa pun memperlihatkan narkotika jenis sabu yang dipesan.

Tanpa tedeng aling-aling, terdakwa langsung dibekuk dan melakukan penggeledahan terhadap isi tas yang dibawanya.

Satu paket plastik berisi kristal putih tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti (BB).Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan kalau sabu seberat 1 kg itu milik Marwan (DPO) yang berada di Batam.

Terdakwa Samsuddin mengaku hanya disuruh mengantarkannya. Belakangan diketahui kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan undercover buy.

Terdakwa disuruh agar mengambil sabu tersebut dari dari orang suruhan Marwan di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,Lewat sambungan hp, Marwan berjanji akan memberikan upah sebesar Rp10 juta jika sabu sampai ke tangan calon pembeli.

BACA JUGA:  Koperasi ABP Berharap Pelatihan Digital Marketing Berkelanjutan

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.Terdakwa dijerat pidana berlapis yakni dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Arau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Narkotik, Sidang dilanjutkan pekan depan. D|med-Sahat MT Sirait

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru