Terdakwa Samsuddin Asal Aceh Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Tanpa tedeng aling-aling, terdakwa langsung dibekuk dan melakukan penggeledahan terhadap isi tas yang dibawanya.

Satu paket plastik berisi kristal putih tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti (BB).Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan kalau sabu seberat 1 kg itu milik Marwan (DPO) yang berada di Batam.

Terdakwa Samsuddin mengaku hanya disuruh mengantarkannya. Belakangan diketahui kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan undercover buy.

Bacaan Lainnya

Terdakwa disuruh agar mengambil sabu tersebut dari dari orang suruhan Marwan di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,Lewat sambungan hp, Marwan berjanji akan memberikan upah sebesar Rp10 juta jika sabu sampai ke tangan calon pembeli.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.Terdakwa dijerat pidana berlapis yakni dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Arau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Narkotik, Sidang dilanjutkan pekan depan. D|med-Sahat MT Sirait

Pos terkait