Terdakwa Samsuddin Asal Aceh Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Rabu, 14 April 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Petani asal Provinsi Aceh Samsuddin (30), terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1 kg, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 PN Medan, dipimpin ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan, Rabu (14/4/2021).

JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan perkara tersebut terungkap atas kepiawaian tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan undercover buy alias menyamar sebagai calon pembeli sabu.

Tim tersebut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saksi polisi Mulya Lumbantobing, Rabu (16/9/2020) menghubungi nomor handphone (hp) terdakwa warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berpura-pura mau membeli 1 kg sabu.

Saksi Mulya dan tim berangkat menuju ke Kota Binjai dan tiba sekira pukul 21.00 WIB dan dihubungi terdakwa memberitahukan dirinya sedang menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, persisnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

BACA JUGA:  PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab

Dengan menggunakan mobil, tim kepolisian tiba di lokasi dimaksud 1 jam kemudian. Benar saja terdakwa Samsuddin tampak sedang menunggu di pinggir jalan depan masjid.

Saksi Mulya Fery Setiawan menghampirinya. Terdakwa pun memperlihatkan narkotika jenis sabu yang dipesan.

Tanpa tedeng aling-aling, terdakwa langsung dibekuk dan melakukan penggeledahan terhadap isi tas yang dibawanya.

Satu paket plastik berisi kristal putih tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti (BB).Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan kalau sabu seberat 1 kg itu milik Marwan (DPO) yang berada di Batam.

Terdakwa Samsuddin mengaku hanya disuruh mengantarkannya. Belakangan diketahui kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan undercover buy.

Terdakwa disuruh agar mengambil sabu tersebut dari dari orang suruhan Marwan di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,Lewat sambungan hp, Marwan berjanji akan memberikan upah sebesar Rp10 juta jika sabu sampai ke tangan calon pembeli.

BACA JUGA:  Mangasi Sitanggang Terima Tongkat Kebesaran

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.Terdakwa dijerat pidana berlapis yakni dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Arau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Narkotik, Sidang dilanjutkan pekan depan. D|med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru