Terjaring OTT, Polres Serdang Bedagai Tahan Kadis Sosial

- Penulis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai-Mediadelegasi:Polres Serdang Bedagai OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Kadis Sosial Pemkab Sergai), Ifdhal S.Sos, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, MH, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, S.Sos 53 tahun.

BACA JUGA:  Rapidin Simbolon Buka Pendidikan Kader Pratama di Sergai

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” terang kapolres.

Menurut kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier, ungkapnya.

“Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar kapolres.

BACA JUGA:  HUT ke 2 BONS Secara Sederhana di Pantai Cermin

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. “Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas kapolres.D|Mdn-Nng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih
Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk
MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir
Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang
Polres Sergai Diharapkan Tangkap Penganiaya Pendeta
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren Di Sergai, Sumatera Utara
Bobby Nasution Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WIB

MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:02 WIB

Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang

Berita Terbaru