Terminal Bayangan di Medan Kembali Ditertibkan

Terminal Bayangan di Medan Kembali Ditertibkan
Ilustrasi - Petugas tim gabungan membongkar papan reklame salah satu pool bus di Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut, Pemko Medan dan Jasa Raharja kembali menertibkan menertibkan angkutan umum ilegal dan terminal bayangan atau pool-pool yang beroperasi di luar Terminal Tipe A Amplas di Medan.

Informasi yang diterima Mediadelegasi, di Medan, Senin (27/1), salah satu target penertiban adalah terminal bayangan dan operator bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan .

Menurut Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan di Medan, pihaknya telah membentuk dua tim khusus yang bertugas di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Tim pertama bertugas menertibkan pool yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, terutama yang berada di badan jalan,” paparnya.

Sementara itu, tim kedua fokus pada kendaraan berpelat hitam atau angkutan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Terkait keberadaan terminal bayangan di sekitar Jalan Sisingamangaraja Medan, Agustinus mengungkapkan bahwa di sejumlah titik di kawasan tersebut masih banyak beroperasi pool-pool yang menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga menjadi salah satu penyebab kemacetan.

“Kami akan terus menertibkan hal ini untuk mengurangi kemacetan di Jalan Sisingamangaraja,” ucap dia.

Oleh karena, pihaknya meminta semua operator bus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, seperti Terminal Tipe A Amplas.

Sebagai solusi, lanjutnya, Dishub mendorong operator bus untuk menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.

“Layanan shuttle ini memudahkan operator dan penumpang tetap mematuhi aturan. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal,” katanya.

Khusus mengenai kendaraan pelat hitam yang tidak bisa menunjukkan surat izin, pihaknya akan langsung menindak dengan sanksi tilang atau bahkan diangkut jika dokumennya tidak lengkap.

Ditegaskannya, penertiban terhadap angkutan umum ilegal dan terminal bayang dilakukan tanpa pilih kasih.

“Kami ingin semua pihak merasa adil. Kalau angkutan ilegal dibiarkan, yang sudah tertib pasti akan merasa dirugikan,” ujarnya.

Agustinus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan transportasi ilegal karena angkutan tersebut tidak memberikan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. D/Red

Pos terkait