Terminal Bayangan di Medan Kembali Ditertibkan

Senin, 27 Januari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Petugas tim gabungan membongkar papan reklame salah satu pool bus di  Medan.  Foto: ist

Ilustrasi - Petugas tim gabungan membongkar papan reklame salah satu pool bus di Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut, Pemko Medan dan Jasa Raharja kembali menertibkan menertibkan angkutan umum ilegal dan terminal bayangan atau pool-pool yang beroperasi di luar Terminal Tipe A Amplas di Medan.

Informasi yang diterima Mediadelegasi, di Medan, Senin (27/1), salah satu target penertiban adalah terminal bayangan dan operator bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan .

Menurut Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan di Medan, pihaknya telah membentuk dua tim khusus yang bertugas di lapangan.

“Tim pertama bertugas menertibkan pool yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, terutama yang berada di badan jalan,” paparnya.

Sementara itu, tim kedua fokus pada kendaraan berpelat hitam atau angkutan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA:  Dukung Tim Nusantara Gemilang Sumut

Terkait keberadaan terminal bayangan di sekitar Jalan Sisingamangaraja Medan, Agustinus mengungkapkan bahwa di sejumlah titik di kawasan tersebut masih banyak beroperasi pool-pool yang menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga menjadi salah satu penyebab kemacetan.

“Kami akan terus menertibkan hal ini untuk mengurangi kemacetan di Jalan Sisingamangaraja,” ucap dia.

Oleh karena, pihaknya meminta semua operator bus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, seperti Terminal Tipe A Amplas.

Sebagai solusi, lanjutnya, Dishub mendorong operator bus untuk menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.

“Layanan shuttle ini memudahkan operator dan penumpang tetap mematuhi aturan. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal,” katanya.

BACA JUGA:  Jenazah Bunda Lala Disemayamkan di Medan Marelan

Khusus mengenai kendaraan pelat hitam yang tidak bisa menunjukkan surat izin, pihaknya akan langsung menindak dengan sanksi tilang atau bahkan diangkut jika dokumennya tidak lengkap.

Ditegaskannya, penertiban terhadap angkutan umum ilegal dan terminal bayang dilakukan tanpa pilih kasih.

“Kami ingin semua pihak merasa adil. Kalau angkutan ilegal dibiarkan, yang sudah tertib pasti akan merasa dirugikan,” ujarnya.

Agustinus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan transportasi ilegal karena angkutan tersebut tidak memberikan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru