Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku, dan pelanggaran akan berujung pada sanksi serta denda administratif.
THR Wajib Dibayar Sesuai Permenaker
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa hingga kini aturan masih mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menurut Yuliani, regulasi tersebut secara jelas mengatur kewajiban pengusaha dalam membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja. Aturan itu juga merinci besaran serta mekanisme perhitungannya.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang dimaksud dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional. Perhitungannya yakni masa kerja dikalikan satu bulan upah kemudian dibagi 12.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-digelandang-kpk/
Namun, pekerja yang masa kerjanya belum genap satu bulan secara terus-menerus tidak berhak menerima THR. Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam regulasi yang sama.
Yuliani juga mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.








