Tiga Fungsi Dewan Berjalan Baik Bila Saling Bersinergi

Tiga Fungsi Dewan Berjalan Baik Bila Saling Bersinergi

Dia juga mengungkapkan fungsi dewan dalam memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Kemudian, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting & Berdampak Luas

Bacaan Lainnya

Hal senaga juga disampaikan Ir Mandalasah Turnip SH Dewan Pakar DPP Fokksa yang juga Owner PT Media Delegasi Nusantara. Menurutnya, anggota DPRD memiliki hak selaku parlemen.  “Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” katanya.

Dikatakan, Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Ketika dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,” paparnya.

Sementara itu Ketua Bidang Sosial Budaya, Parawisata dan Pembangunan Desa, DPP Fokksa Drs Bonar Gurning MHum menyampaikan hak dan kewajiban DPRD akan dapat maksimal jika struktur pimpinan DPRD dapat lengkap. “Kita berharap hal itu akan dapat terwujud di DPRD Kabupaten Samosir,” harapnya. D|Red

Pos terkait