Tiga Orang Dipenjara Akibat Politik Uang di Pilbup Humbahas

Tiga Orang Dipenjara Akibat Politik Uang di Pilbup Humbahas
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut saat mengamankan tiga orang tersangka yang menggunakan politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang pada 24 November 2024 lalu. Foto: dok. arsip Polda Sumut

Tarutung-Mediadelegasi:  Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Tarutung, Sumatera Utara  memutuskan bersalah serta menjatuhkan vonis  pidana 36 bulan hingga 42 bulan penjara dan denda Rp300.000 kepada tiga pelaku politik uang dalam  pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 27 November  2024 lalu.

Keterangan yang dirangkum mediadelegasi.id, Rabu (18/12), terdakwa kasus politik uang tersebut, terdiri dari Rolima boru Nainggolan dan Ronald Hutasoit, masing-masing divonis 42  bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa  lainnya yakni  Harry Surya Hasudungan Purba divonis  36 bulan  penjara dengan dikurangkan dari masa penahanan.

Rolima boru Nainggolan diketahui adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Humbahas.

Putusan Majelis Hakim tersebut hampir  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut  Umum,  masing-masing 42 bulan penjara.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Humbahas Gerry Gultom.

Menurut amar putusan, kata Gerry, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, baik sebagai orang yang melakukan maupun turut serta melakukan atau menyuruh melakukan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Ketentuan tersebut secara tegas diatur  dalam pasal 187 A ayat (1) juncto pasal 73 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang   Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU , junctis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Tarutung pada 16  Desember 2024 tersebut,  ketiga terdakwa menyatakan  banding, begitu juga  JPU.

Mengamankan tersangka
Sebelum kasus politik uang ini diperiksa di tingkat pengadilan,  pihak Polda Sumut pada 24 November 2024  telah mengamankan tersangka Rolima Nainggolan (42), Harry Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45).

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, ketiga tersangka  diamankan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbahas di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang.

“Tim Gakkumdu mengamankan tiga orang terduga pelaku politik uang. Ketiganya diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada,” kata Hadi.

Penangkapan itu berawal saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga. Polisi pun mendatangi rumah tersebut dan memeriksanya.

Setelah diperiksa, ditemukan amplop berisi uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.

“Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Rolima Nainggolan, kata Hadi, dia mendapatkan instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut.

Lalu, Rolima bersama Harry dan Ronald membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE. Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp 350 ribu 125 amplop berisi Rp 200 ribu dan 14 amplop berisi Rp 500 ribu.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku.

Empat paslon

Sebagai informasi,  pemilihan bupati dan wakil bupati Humbahas 2024  diikuti oleh empat pasangan calon (Paslon),  yakni  nomor urut 1 Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite, nomor urut 2 Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang, nomor urut 3 Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun, dan nomor urut 4 Irwan Simamora-Sadar Sinaga.

Berdasarkan D hasil tersebut, Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun unggul dengan perolehan 40.862 suara. Pasangan ini diusung oleh PDIP dan Perindo.

Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite memperoleh 36.267 suara. Pasangan ini diusung oleh Golkar, PKB, dan PSI.

Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang meraih 1.829 suara. Pasangan ini diusung oleh Gerindra dan NasDem.

Irwan Simamora-Sadar Sinaga memperoleh 30.593 suara. Pasangan ini diusung oleh Hanura, PAN, dan Demokrat.   D /Red

Pos terkait