Tim Hukum Nenek Pintalan Surati Erick Thohir dan Kapolri

Tim Hukum Nenek Pintalan Surati Erick Thohir dan Kapolri
Nenek Pintalan Sigalingging harus digendong kerabatnya keluar dari rumahnya saat pengosongan oleh pihak PT KAI 22 Juni lalu. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pengosongan rumah nenek Pintalan Sigalingging, 93, terkesan ‘secara paksa’ oleh oknum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional I Sumatera Utara, akhirnya dilaporkan ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Surat juga dikirimkan ke Kapolri dengan harapan, pihak Polrestabes Medan sigap menangani laporan warga Gang Sabang, Kelurahan Tegal Sari Satu, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara itu.

Salah seorang tim kuasa hukum Nenek Pintalan, Sabar Hasudungan Marbun SH, kepada wartawan, mengatakan tembusan ke Kapolri perlunya memberitahukan agar pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah dilaporkan tim hukum Pintalan ke Polrestabes pada 24 Juni 2021, agar ditindaklanjuti. 

Bacaan Lainnya

“Dumas itu terkait tentang adanya dugaan tindakan kesewenang-wenangan oknum pegawai PT KAI yang pada saat pengosongan rumah, terjadi pengrusakan rumah klien kami serta hilangnya barang milik klien kami. Ada unsur pidana pada proses tersebut. Kami harap Bapak Kapolri yang terhormat agar memroses laporan kami ini,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir pascapengosongan rumah kliennya 22 Juni 2021 oleh oknum PT KAI tanpa menunjukkan surat perintah.

“Kami berharap Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung ke Medan melihat kondisi Pintalan dan letak rumah yang dikosongkan secara paksa oleh PT KAI,” tegas Sabar Hasudungan Marbun.

Pos terkait