Tim pemenangan BERSIH menduga praktik curang tersebut disinyalir melibatkan oknum tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Humbahas nomor urut 3 Oloan Paniaran Nababan-Yunita Rebeka Marbun.
Menyikapi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, ia meminta Bawaslu Sumut agar dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Untuk penelusuran kasus seperti ini, Bawaslu Sumut baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun,” ujar Julius.
Jika Bawaslu Sumut bersikap netral dan profesional, kata dia, maka hal itu dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya kepada pihak yang diduga melanggar aturan.
Sebagaimana diinformasikan, KPU Kabupaten Humbahas telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Permintaan Kehadiran Saksi pada 5 Desember 2024 di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
Pilkada Humbahas diikuti empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati masing-masing nomor urut 1 Birma Sinaga-Erwin Sihite.
Selanjutnya, , pasangan calon nomor urut 2 Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang, nomor urut 3 Oloan P Nababan-Yunita Rebeka Marbun, dan nomor urut 4 Irwan Simamora- Sadar Sinaga. D/Red