Agar Masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 sesuai dengan INPRES No. 6 Tahun 2020. Agar semua masyarakat terhindarnya wabah dari Penularan Virus Covid -19. “Masyarakat harus memakai masker, menjaga Jarak / Physical Distancing dan rajin cuci tangan dengan meggunakan sabun maupun hand sanitazer. Informasi yang harus disampaikan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan,” imbau Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH.D|Lkt-77
Tim Polsek Padang Tualang Giat Operasi Yustisi
