Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK

Timnas AMIN mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke MK

Kondisi tersebut yang membuat pikiran para kandidat untuk melakukan gugatan hasil Pilpres. Karena para paslon sendiri tidak percaya dengan hasil Pemilu 2024 yang seharusnya berlangsung luber dan jurdil.

“Jadi hasil ini tidak baik, atau pemilunya tidak baik menghasilkan sesuatu yang tidak mencerminkan pilhan masyarakat. Dan karena situasi begitu, dia kalah. Karena itu dia harus mencari keadilan dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Selain itu, juga adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Jeirry menuturkan kerangka penegakan hukum di pemilu sangat rapuh. Sehinga kecurangan dan pelanggaran itu tidak berujung kepada sanksi yang semestinya.”Kalau kita belajar dari pemilu terakhir, kecurangan itu menurut saya disengaja. By design. Karena mereka tahu bahwa kerangka hukum kita itu tidak mampu menjangkau atau paling tidak, tidak bisa memberi sanksi yang fatal kepada paslonnya, kandidat. Paling teguran saja, paling disurati saja, tidak akan berujung kepada diskualifikasi. Karena memang dilakukan berkali kali tidak ada sanksinya bagi kandidat. Jadi itu juga membuat kandidat yang kalah merasa ngggak puas,” kata dia.

“Bagi saya, dua ini lebih penting ya ketimbang kita bicara kandidat tidak siap kalah,” dia menegaskan.

Faktor lainnya persoalan Pilpres berujung di MK ialah lantaran adanya provokasi dari tim pemenang yang bisa saja mempunya motivasi lain. Hal itu bisa saja namun bukan variabel yang dominan.

“Dulu ada sempat begitu, di Prabowo kedua kalau nggak salah. Ada yang meyuruh melakukan gugatan di MK meskipun sudah tahu sulit dan peluangnya kecil. Sebetulnya untuk meredakan emosi massa. Ini satu problem kita karena rakyat kita harus dididik lebih cerdas dalam pemilu. Jadi MK adalah kanalisasi untuk meredakan emosi massa pendukung. Ada kandidat yang memperimbangkan begitu,” dia menandaskan.D|Red

Pos terkait