Seorang IRT ditangkap di deliserdang, tipu warga Millyaran Rupiah

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang IRT yang menipu warga Rp 1,3 M modus masuk polisi. (Foto: Dok Polda Sumut).

Tampang IRT yang menipu warga Rp 1,3 M modus masuk polisi. (Foto: Dok Polda Sumut).

Deli Serdang-Mediadelegasi: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk polisi. Dari aksinya itu pelaku meraup Rp 1,3 miliar.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, korban bernama Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” Kata Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Korban lalu percaya pada iming-iming pelaku dan memenuhi permintaan pelaku dengan membayar secara bertahap. Pembayaran tercatat dalam sejumlah kwitansi. Namun anak korban tak kunjung masuk polisi. Bukannya mengembalikan uang, NW malah menawarkan anak korban masuk Akpol.

BACA JUGA:  Iklab Raya Memperingati Israk Mikraz di Komplek Ponpes Darul Quran

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.Korban lagi-lagi tertipu dan kembali mengirimkan uang permintaan pelaku sehingga total uang yang diberikan ke pelaku mencapai Rp 1,35 miliar. Namun, lagi-lagi anak korban tak juga masuk polisi.

Sadar dirinya tertipu, akhirnya korban datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi hingga akhirnya NW ditangkap dan jadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara,” sebutnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru