Timsel Sosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut

Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu tersebut menghadirkan dua orang anggota Timsel sebagai pemateri, masing-masing Habibullah, S.Ag, MA dan Christina Octavia Hasibuan S.Psi, M.Psi.

Menurut Habibullah yang juga dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, diantara syarat pendaftaran administrasi salah satunya peserta harus berdomisili di kabupaten maupun kota setempat sesuai KTP, umur minimal 30 tahun, mempunyai SKCK, bebas narkoba, tes kesehatan jiwa dan tidak bestatus sebagai kader maupun pengurus partai politik.

Kemudian, selanjutnya berkas-berkas tersebut akan diverifikasi. Setelah lulus, baru mengikuti tes CAT atau tes tertulis yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap banyak warga yang mendaftar. Sebab, kami membutuhkan orang-orang terbaik karena proses Pemilu 2024 sedang berlangsung. Oleh karena itu, mereka yang terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Sumut harus siap untuk bekerja,” paparnya.

Ditambahkannya, dalam penerimaan calon anggota bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Sumut dibagi menjadi tiga zona.

Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Zona III bersama dengan Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Sedang Bedagai dan Kabupaten Labuhan Batu.

Sementara itu, anggota Timsel Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sumut, Christina Octavia Hasibuan mengatakan, dengan adanya sosialisasi yang digelar, masyarakat bisa dengan antusias mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas dalam Pemilu, termasuk dari kalangan kaum perempuan.

“Semoga ada keterwakilan perempuan dari setiap Bawaslu di daerah. Dalam peraturannya memang wajib untuk memperhatikan keterwakilan perempuan,” tuturnya.

Namun demikian, lanjut dia, jika pada tahapan pendaftaran tidak ada keterwakilan perempuan, maka kegiatan komisioner terpilih bisa saja semuanya pria. D|Red-04

Pos terkait