Samosir-Mediadelegasi: Langkah kakinya gemetar saat berjalan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Pangkalan Mansyur Medan, Kamis (30/9), setelah tiga tahun kasus yang dialaminya tak kunjung selesai. “Tolong Pak Jaksa! Tanah Kami Diserobot Mafia,” katanya.
Namanya, Jons Arifin Turnip. Pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini mengaku sudah lelah atas semua persoalan yang dialaminya.
Pasalnya, sejak tahun 2016, tanah sekitar 70.000 m2 persegi yang dimilikinya diserobot oleh mafia tanah di Kabupaten Samosir.
Tanah leluhurnya yang secara administratif dimilikinya harus dikuasai oleh mafia tanah yang dibantu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Samosir, hingga akhirnya kasus ini bergulir di Kepolisian Polda Sumatra Utara dan penyidik Ditreskrimum sudah menetapkan para tersangka berinsial TPS yang disangka melanggar pasal 263 ayat 1,2 Jo, Pasal 266 ayat 1,2 dan Pasal 372 KUHPidana.
Meski sudah bergulir dan pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara sudah melimpahkan kasus nya ke Kejaksaan, namun Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak kunjung menyidangkan perkara pidananya.
“Saya lelah, saya capek, umur saya sudah 67 tahun, saya seorang petani dan hukum sepertinya tidak kunjung memberikan keadilan kepada kami masyarakat kecil ini,” katanya di hadapan wartawan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.