Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp435 Miliar sepanjang tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, bidang pembinaan Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan kinerja dalam rangka penataan dan realisasi anggaran untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Pelayanan hukum seluruh satuan kerja dan bidang kerja pada selama tahun 2025 Kejaksaan se wilayah Sumatera Utara, dengan nilai total pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp 134.059.537.000,” ungkap Indra Ahmadi Hasibuan, Selasa (30/12/2025).
Indra Ahmadi Hasibuan juga menyampaikan bahwa selama tahun 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejatisu dari pendapatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 100.240.866.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni Kejati Sumatera Utara dari pendapatan pengelolaan Narang Milik Negara (BMN) sepanjang tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp 100.240.866. Adapun pendapatan negara bukan pajak dari hasil eksekusi perkara pidana, dititip pada satuan kerja Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor,” ucap Indra Ahmadi Hasibuan.
Selain itu, bidang Intelijen juga berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 66 kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional. Total nilai pagu anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp.930.542.737.290 + USD 163 Juta.
Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara juga berhasil melakukan pelelangan aset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp 172.785.695.762.
Selanjutnya, bidang perdata dan tata usaha negara telah berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 30.134.880.000 dan pemulihah keuangan negara sebesar Rp 1.057.683.348.
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Tindak Pidana Khusus Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025, di antaranya: tahap penyidikan Rp 268.035.031.252, tahap penuntutan Rp 7.336.589.633, tahap Eksekusi (UP) Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556 totalnya Rp 435.076.358.681,78.
Indra Ahmadi Hasibuan menegaskan bahwa sejumlah kegiatan pada bidang pidana khusus, dalam penindakan perkara tipikor yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
“Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 435 Miliar lebih, hal ini menjadi satu bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Indra Ahmadi Hasibuan. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







