Rejang Lebong-Mediadelegasi: Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pengolaan pendapatan daerah (PPD) Kabupaten Rejang Lebong, membenarkan tunggakan Pajak kendaraan Baik roda 2 maupun Kendaraan roda 4 mencapai angka 3 M lebih.
Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar S.Sos.MM, melalui Kasi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan, Amrin Efendi S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya kepada wartawan pada, Sabtu (3/6/2022) menyampaikan bahwa, tunggakan pajak di Rejang Lebong masih tinggi. Saat ini untuk jumlah unit kendaraan roda 2 berjumlah 5.045 Unit motor jumlah tunggakan mencapai pajak Rp 1.370.729.500, kemudian untuk kendaraan roda 4 dengan total 881 unit mobil dengan tunggakan pajak Rp 2.147.702.000.
Dari jumlah kendaraan yang ada di Rejang Lebong baik roda 2 dan 4 total kendaraan, 5.926 unit kendaraan dengan total tunggakan pajak tahun 2021 mencapai angka Rp 3.518.431.500.