Rejang Lebong-Mediadelegasi: Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) pengolaan pendapatan daerah (PPD) Kabupaten Rejang Lebong, membenarkan tunggakan Pajak kendaraan Baik roda 2 maupun Kendaraan roda 4 mencapai angka 3 M lebih.
Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar S.Sos.MM, melalui Kasi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan, Amrin Efendi S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya kepada wartawan pada, Sabtu (3/6/2022) menyampaikan bahwa, tunggakan pajak di Rejang Lebong masih tinggi. Saat ini untuk jumlah unit kendaraan roda 2 berjumlah 5.045 Unit motor jumlah tunggakan mencapai pajak Rp 1.370.729.500, kemudian untuk kendaraan roda 4 dengan total 881 unit mobil dengan tunggakan pajak Rp 2.147.702.000.
Dari jumlah kendaraan yang ada di Rejang Lebong baik roda 2 dan 4 total kendaraan, 5.926 unit kendaraan dengan total tunggakan pajak tahun 2021 mencapai angka Rp 3.518.431.500.
Selanjutnya Amrin menambahkan, untuk mengurangi tunggakan pajak tersebut pihak UPTD melakukan berbagai upaya, diadakan Samsat Keliling di 5 titik yang ada di kabupaten Rejang Lebong, diantaranya Bengko kecamatan Sindang dataran di Desa Blitar muka di Kecamatan Sindang Kelingi, Desa karang jaya simpang Bukit Kecamatan Selupu Rejang, Desa Bermanis Kecamatan Bermani Ulu dan Samsat Desa yang ada di Kecamatan Padang Ulak Tanding, berkerjasama dengan Bank BPD cabang pembantu.
Selain itu pihak UPTD Mengadakan penagihan kendaraan baik roda 2 maupun kendaraan roda 4 ke dinas-dinas. Selanjutnya penangihan tunggakan kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4. Namun, kendalanya masih rendanya kesadaran pengemudi atau pemilik kendaraan untuk bayar pajak
Kemudian di tahun 2021 ada program pemutihan pajak khusus kendaraan roda 2.
“Tingkat kesadaran masyarakat mau bayar pajak tetap rendah. Dengan harapan Optimis dengan upaya Samsat keliling yang di lakukan UPTD Rejang Lebong meningkat kesadaran masyarakat, dalam membayar pajak,” ungkapnya. (D/Rlb 117)