Berikutnya, meningkatkan akuntabilitas, dengan Monev pelaksanaan program harus bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan program tersebut. “Mulai akuntabilitas hasil, proses hingga pelaporan anggaran,” jelasnya.
Indikator keberhasilan Monev ini berdasarkan Pertunjuk Teknis (Juknis) Litabdimas yakni melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
“Saya berharap seluruh dosen yang mendapatkan bantuan Litabdimas harus memahami Juknis ini. Para peneliti harus menjadikan Juknis ini sebagai SOP penelitian mengukur keberhasilan capaian tujuan atau sebagai dasar pertimbangan bagi keberlanjutan Litabdimas UINSU,” paparnya.
Menurutnya lagi, hasil riset dan pengabdian yang semakin bermutu sebagai bentuk upaya sistematis LPPM UINSU dalam meningkatkan pengembangan capacity building dosen sekaligus Program Studi dalam mendukung akreditasi unggul di lingkungan UINSU.
Satu Hari
Ketua Panitia sekaligus Kapus penelitian Dr Muhammad Irwan Fadli Nasution ST MM MKom menjelaskan, kegiatan Monev berlangsung satu hari ini, tetap dilakukan pendampingan oleh narasumber dari Dr Tulus Ikhsan Nasution SSi MSc (USU) dan Ir Moral Abadi Girsang, MDM BRIN Pusat Riset Koperasi, Korporasi dan Ekonomi Kerakyatan.
Kegiatan pelatihan ini juga dihadiri Sekretaris LPPM Reni Ria Armayani Hsb MEI, Dr Rafnitul Hasanah Harahap selaku Sub Koordinator dan Kapus Pengabdian Kepada Masyarakat Putra Apriadi Siregar SKM MKes. D|Red-06