UU BUMN Terbaru: Tantangan Baru bagi KPK dalam Memberantas Korupsi

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN terbaru ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. UU BUMN terbaru ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.

Dua pasal penting dalam UU BUMN terbaru menjadi sorotan, yaitu Pasal 3X ayat (1) yang menyatakan bahwa “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara” dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Perubahan ini berpotensi membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan KPK sendiri, karena dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Pos terkait