UU BUMN Terbaru: Tantangan Baru bagi KPK dalam Memberantas Korupsi

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN terbaru ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. UU BUMN terbaru ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.

Dua pasal penting dalam UU BUMN terbaru menjadi sorotan, yaitu Pasal 3X ayat (1) yang menyatakan bahwa “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara” dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rp197 Triliun: Kejagung Siap Periksa Trader Singapura

Perubahan ini berpotensi membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan KPK sendiri, karena dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

KPK perlu mencari cara untuk tetap efektif dalam memberantas korupsi di BUMN, meskipun dengan perubahan peraturan yang ada. Pemerintah juga diharapkan untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak digunakan sebagai celah untuk melakukan korupsi di lingkungan BUMN.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Juni 2026 - 11:11 WIB

Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru