Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus

Sabtu, 5 September 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan pernyataan tegas mendesak pengajuan kasasi hingga Peninjauan Kembali atas vonis banding dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pigai menegaskan rasa keadilan harus diukur dari sisi korban, bukan pelaku kejahatan. Foto: Ist.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan pernyataan tegas mendesak pengajuan kasasi hingga Peninjauan Kembali atas vonis banding dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pigai menegaskan rasa keadilan harus diukur dari sisi korban, bukan pelaku kejahatan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, secara tegas mendesak tim pengacara maupun Oditur Militer untuk menempuh upaya hukum kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali, menyusul putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keseriusan perhatian Menteri Pigai muncul setelah diketahui bahwa dua dari empat prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana dengan air keras tersebut justru mendapatkan keringanan hukuman dan bahkan lolos dari sanksi pemecatan dari dinas militer. Padahal pada tingkat pengadilan pertama, keduanya telah dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan dari kesatuan.

Melalui putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta memutuskan mengurangi masa hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua setengah tahun penjara. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyanto yang semula divonis dua setengah tahun, dipangkas menjadi dua tahun penjara. Lebih ironisnya, sanksi pemecatan yang semula dijatuhkan kepada keduanya justru dicabut.

Merespons hal tersebut, Menteri Pigai menyampaikan bahwa putusan pengadilan memang harus tetap dihormati. Namun, kepekaan sosial dan rasa keadilan bagi korban juga wajib menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan hukum yang diambil. Ukuran keadilan seharusnya berpihak pada korban, bukan pada pelaku kejahatan.

BACA JUGA:  Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di Peninjauan Kembali. Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tegas Pigai dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (5/9/2026).

Menteri Pigai menegaskan bahwa apabila kedua prajurit tersebut telah terbukti secara sah melakukan perbuatannya, maka sanksi pemecatan dari keanggotaan TNI adalah hal yang sangat wajar dan pantas dijatuhkan. Tindakan mereka dinilai telah mencederai kehormatan negara, kehormatan institusi militer, serta kehormatan Badan Intelijen Strategis TNI.

“Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan, mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, mencederai institusi BAIS, dan mencederai institusi militer,” ujar Pigai menegaskan alasan mengapa pemecatan menjadi sanksi yang layak diberikan.

Oleh karena itu, Menteri Pigai mendesak Oditur Militer selaku pihak yang mewakili kepentingan korban dalam perkara ini untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Jika diperlukan, upaya hukum tersebut harus diteruskan hingga mengajukan Peninjauan Kembali guna memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi Andrie Yunus.

Pigai menekankan bahwa upaya hukum ini menjadi sangat penting di tengah situasi saat ini, di mana pemerintah sedang berjuang keras mempertahankan iklim penghormatan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, serta kedigdayaan dan keunggulan warga sipil di hadapan hukum. Keadilan bagi korban pelanggaran HAM harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  Kementerian Pekerjaan Umum Digeledah, Diduga Terkait Korupsi

Perlu diketahui, pada tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Dua di antaranya divonis tiga tahun dan dua setengah tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer, sedangkan dua lainnya divonis dua tahun dan satu setengah tahun penjara tanpa pemecatan.

Namun, atas upaya hukum banding yang diajukan para terdakwa, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta justru meringankan hukuman dua terdakwa yang juga dijatuhi sanksi pemecatan, dan sekaligus mencabut sanksi pemecatan tersebut. Keputusan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketidakadilan bagi korban yang menderita luka permanen akibat serangan tersebut.

Dengan adanya dorongan resmi dari Menteri HAM, diharapkan upaya hukum kasasi maupun Peninjauan Kembali segera ditempuh. Langkah ini menjadi penanda bahwa di Indonesia, keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama, tidak boleh surut atau dikorbankan demi alasan apa pun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019
Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura & Australia Akui Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK
Banjir Mengancam Aceh Tengah, Puluhan Keluarga Reje Payung Mengungsi Dini Karena Trauma Bencana 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbit Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Diajukan 6 Agustus 2019

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Hakim MK Asrul Sani Heran Istilah ‘Pengetahuan Setara’ dalam Surat Penyetaraan Gibran

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Senin, 5 Okt 2026 - 14:47 WIB