Wabup Sergai: Jangan Keliru Memahami Tujuan Pendataan Tenaga non-ASN

Wabup Sergai: Jangan Keliru Memahami Tujuan Pendataan Tenaga non-ASN
Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan (kiri) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Faisal Hasrimy (kanan), menyampaikan arahan saat rapat dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Sergai, di kantor bupati Sergai, KamiS (01/09). Foto: rel

“Bekerjalah dengan baik dan ikuti aturan yang ada. Nilai integritas harus selalu dibawa dimanapun kita berada. Yang terpenting, jaga nama baik harkat dan martabat pimpinan kita,” kata Adlin.

Surat resmi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Faisal Hasrimy, saat dikonfirmasi wartawan, mengemukakan bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan surat resmi Nomor 18.35/824/4590/2022 tentang pendataan pegawai non-ASN.

Dalam surat disebutkan bahwa OPD yang selama ini memiliki tenaga honorer agar melakukan pendataan dengan kriteria sebagai berikut, pertama, Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan kedua, mendapatkan honorarium yang berasal dari APBD Sergai.

Bacaan Lainnya

Kriteria ketiga, yakni diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021 dan terakhir berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kegiatan pendataan ini, katanya, mengacu pada surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan pegawai honorer/non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Disebutkannya, kegiatan pendataan ini juga berkaitan erat dengan dengan kemunculan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK mulai 28 November 2023. D|Sgi-10S

Pos terkait