Gadai Swasta Menjamur di Sumut, 13 Perusahaan Berizin OJK

Gadai Swasta Menjamur di Sumut, 13 Perusahaan Berizin OJK
Salah satu gerai gadai swasta di Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis jasa gadai swasta di Sumatera Utara (Sumut) mengalami pertumbuhan cukup pesat selama dua tahun terakhir yang ditandai dengan semakin menjamurnya jumlah unit layanan atau gerai yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi itu.

Informasi yang dirangkum mediadelegasi.id dari siaran pers OJK, Jumat (2/09), hingga saat ini terdapat 13 perusahaan pegadaian swasta di Sumut yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Disebutkan, jumlah perusahaan pegadaian swasta di Sumut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses perizinan pegadaian yang masih dalam proses maupun beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang sedang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK.

Bacaan Lainnya

“Dalam dua tahun belakangan, makin banyak yang berproses mendapatkan izin perusahaan pergadaian,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso di Medan, baru-baru ini.

Selain itu, menurutnya, banyaknya perusahaan baru tersebut dikarenakan syarat permodalan yang relatif kecil, yaitu Rp 500 juta untuk wilayah kabupaten atau kota.

Ia mengingatkan, peningkatan jumlah perusahaan pegadaian swasta baru yang diperkirakan turut menambah titik jaringan kantor pegadaian swasta, tentunya harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik,

Sebab, lanjutnya, unit layanan bisnis gadai swasta merupakan garda terdepan dalam berinteraksi secara langsung dengan para nasabah.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Adapun perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, yaitu PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai dan PT Nimfa Gadai Sejahtera.

Selanjutnya, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias dan PT Gadai Mas Sumut.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, pada setiap kantor atau unit layanan gadai swasta wajib mencantumkan informasi tertulis secara jelas agar dapat dibaca oleh setiap calon nasabah.

Informasi tersebut meliputi, antara lain nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen. D|Red-04