Gadai Swasta Menjamur di Sumut, 13 Perusahaan Berizin OJK

- Penulis

Jumat, 2 September 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Salah satu gerai gadai swasta di Medan. Foto: ist

Salah satu gerai gadai swasta di Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis jasa gadai swasta di Sumatera Utara (Sumut) mengalami pertumbuhan cukup pesat selama dua tahun terakhir yang ditandai dengan semakin menjamurnya jumlah unit layanan atau gerai yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi itu.

Informasi yang dirangkum mediadelegasi.id dari siaran pers OJK, Jumat (2/09), hingga saat ini terdapat 13 perusahaan pegadaian swasta di Sumut yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Disebutkan, jumlah perusahaan pegadaian swasta di Sumut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses perizinan pegadaian yang masih dalam proses maupun beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang sedang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam dua tahun belakangan, makin banyak yang berproses mendapatkan izin perusahaan pergadaian,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso di Medan, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Dua Atlit Tako Raih Prestasi di Kejuaraan Walikota Medan 2022

Selain itu, menurutnya, banyaknya perusahaan baru tersebut dikarenakan syarat permodalan yang relatif kecil, yaitu Rp 500 juta untuk wilayah kabupaten atau kota.

Ia mengingatkan, peningkatan jumlah perusahaan pegadaian swasta baru yang diperkirakan turut menambah titik jaringan kantor pegadaian swasta, tentunya harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik,

Sebab, lanjutnya, unit layanan bisnis gadai swasta merupakan garda terdepan dalam berinteraksi secara langsung dengan para nasabah.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Adapun perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, yaitu PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai dan PT Nimfa Gadai Sejahtera.

BACA JUGA:  Kemenag RI Imbau Salat Gerhana Matahari

Selanjutnya, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias dan PT Gadai Mas Sumut.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, pada setiap kantor atau unit layanan gadai swasta wajib mencantumkan informasi tertulis secara jelas agar dapat dibaca oleh setiap calon nasabah.

Informasi tersebut meliputi, antara lain nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen. D|Red-04

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru