Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa dirinya tak gegabah menonaktifkan camat maupun lurah sebelum mempunyai bukti dan alasan yang kuat.
Sebelum mengeluarkan keputusan membebastugaskan pejabat, Rico terlebih dahulu meminta Inspektorat Pemko Medan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti yang dilakukannya terhadap Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, baru-baru ini.
“Jadi kita dalam pemerintahan tidak asal-asal main copot, tapi harus ada proses yang kita laksanakan. Ini kan disesuaikan dengan cara kita bernegara juga,” kata Rico Waas menjawab wartawan usai menghadiri buka puasa bersama di Prananda Surya Paloh (PSP) Centre Jalan Sudirman Medan, Senin (24/3).
Disebutkannya, Irfan Asardi Siregar dibebastugaskan dari jabatan Camat Medan Polonia setelah terbukti datang ke kantor tidak tepat waktu.
Sanksi serupa juga diberikan Wali Kota kepada Lurah Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
“Intinya sampai sekarang mereka kita nonaktifkan sementara agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan,” paparnya.
Rico menambahkan, kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukannya semata-mata ingin memastikan secara langsung pelayanan publik yang diberikan camat dan lurah sebagai ujung tombak Pemko Medan dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab sektor pelayanan publik yang prima, lanjut dia, menjadi fokus Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap selama lima tahun kedepan.
“Selain infrastruktur, pelayanan publik menjadi bagian penting dari misi Rico-Zaki mewujudkan ‘Medan Untuk Semua’ dan ‘Semua Untuk Medan,” tuturnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






