11 Ribu Hektare Sawit Rakyat di Sumut Segera Diremajakan

11 Ribu Hektare Sawit Rakyat di Sumut Segera Diremajakan
Ilustrasi - Bibit sawit untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan segera merealisasikan program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 11.000 hektare sepanjang tahun 2025.

 

Keterangan diperoleh Mediadelegasi di Medan, Jumat (4/4), program peremajaan sawit rakyat ini akan diserap oleh para kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan koperasi di 15 kabupaten di Sumut.

“Tahun ini, kita mendapat target peremajaan sawit seluas 11.000 hektare,” kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut Banua Pane kepada pers di Medan, Kamis (3/4).

 

Disebutkannya, sebanyak 15 kabupaten yang masuk dalam program peremajaan sawit rakyat tahun ini, meliputi Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batu Bara, Asahan, Simalungun, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu.

Kemudian, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, dan Langkat.

“Pemohon program peremajaan sawit itu adalah petani sawit tergabung dalam kelompok tani, kemudian gapoktan, dan koperasi,” kata Banua.

Menurut dia, bagi pemohon dari para kelompok tani atau gapoktan harus sudah terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Kalau pemohonnya dari koperasi berarti harus lengkap dengan peraturan berdirinya suatu koperasi,” paparnya.

Pos terkait