Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol 3/2025

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Pers rekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Alasannya, walaupun dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

 

Padahal prinsip tersebut dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers

Dewan Pers juga menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

“Hal ini, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik Rahayu.

BACA JUGA:  Kebakaran Hutan di Sumut jadi Perhatian Nasional

Ia menyebut, Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing.

Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.

BACA JUGA:  Istri TNI: Dugaan Selingkuh Gegerkan Kodam Cenderawasih

Dalam keterangan tersebut, Perpol No. 3/2025 dinilai membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.

Namun, tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia.

 

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Ninik dalam keterangannya. D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir
Langkah Bersejarah, Indonesia Ratifikasi ILO 188 demi Lindungi Buruh di Laut
Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit
Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan
Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

Langkah Bersejarah, Indonesia Ratifikasi ILO 188 demi Lindungi Buruh di Laut

Kamis, 30 April 2026 - 17:03 WIB

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB