38 Aset Rumah Dinas DPRD Siantar Tak Jelas, SMI Desak Kejati Sumut Bongkar Jejak Rp713 Juta

Selasa, 29 September 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dugaan tidak diketahui keberadaan puluhan aset perlengkapan rumah dinas pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sosial Monitoring Independent (SMI) mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa administrasi, keberadaan, serta riwayat perpindahan aset yang disebut bernilai Rp713,38 juta.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum SMI, A. Siska Lubis, melalui surat Nomor 015/SMI/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.

Dalam laporan itu, SMI menyebut terdapat 38 item aset tetap peralatan dan mesin yang keberadaannya tidak diketahui pada rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Total nilai aset yang dipersoalkan disebut mencapai Rp713.381.110.

SMI juga menyoroti hasil pengecekan fisik yang mereka sebut menemukan sejumlah barang di rumah dinas Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang tidak dilengkapi informasi nomor register barang serta kartu inventaris ruangan.

Menurut SMI, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pengurus barang Sekretariat DPRD mengetahui perpindahan aset ketika terjadi pergantian pimpinan yang menempati rumah dinas.

Atas temuan tersebut, SMI meminta Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan, yakni Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua I Mangatas Silalahi, Wakil Ketua II Ronal Darwin Tampubolon, Sekretaris DPRD Charles Y. P. Siregar, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Patresia Ruth Marbun.

BACA JUGA:  Gubernur Bobby Nasution Puji RE Nainggolan di HUT ke-75, Sosok Teladan dan Panutan Sumut

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan permintaan pemeriksaan oleh SMI. Hal itu bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

SMI Minta Laporan Tak Berhenti di Meja Administrasi

Saat diwawancarai wartawan, Selasa (29/9/2026), Ketua Umum SMI A. Siska Lubis menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Kami meminta Kejati Sumut memeriksa laporan ini secara serius, profesional dan transparan. Telusuri asetnya, periksa dokumennya dan klarifikasi pihak-pihak yang berwenang. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Siska.

Menurut dia, nilai aset yang mencapai ratusan juta rupiah membuat laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diuji melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA:  Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

“Kalau memang persoalannya hanya administrasi, biarkan hasil pemeriksaan yang menjelaskan. Tetapi jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti sebagai dokumen, sementara keberadaan aset yang dipersoalkan tetap tidak terang,” katanya.

Dalam laporannya, SMI turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, perbendaharaan negara, administrasi pemerintahan serta pengelolaan barang milik negara/daerah.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Kejati Sumut diharapkan menelusuri dokumen inventaris, meminta klarifikasi pihak terkait, serta memastikan status dan keberadaan aset yang dilaporkan.

Kini publik menunggu langkah Kejati Sumut: apakah laporan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti lebih jauh, atau terdapat penjelasan administratif yang dapat menerangkan keberadaan 38 aset yang dipersoalkan.

SMI menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Alx

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Sumut Surya: Sinergi TNI-Rakyat Kunci Jaga Kedaulatan NKRI di HUT ke-81 TNI
Breaking News: Kabar OTT KPK di Sumut Beredar, Juru Bicara: Belum Ada Informasi
Wagub Surya Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy, Teguhkan Persatuan dan Pengamalan Nilai Luhur
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemprov Sumut Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan NKRI
Capaian 5 Besar MTQ Nasional ke-31, Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut dan Siap Dorong Prestasi Lebih Tinggi
Rekonstruksi Arsip ASN Terdampak Bencana: Pemprov Sumut Bersama BKN Selamatkan Jutaan Dokumen
Wagub Surya Dorong Pembaruan UU SPPN, Enam Usulan Krusial Pemprov Sumut Diserap DPD RI
Pj Sekdaprov Timur Tumanggor: Proyek Perubahan PKA-PKP Harap Diterapkan Nyata di Unit Kerja
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Wagub Sumut Surya: Sinergi TNI-Rakyat Kunci Jaga Kedaulatan NKRI di HUT ke-81 TNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Breaking News: Kabar OTT KPK di Sumut Beredar, Juru Bicara: Belum Ada Informasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Wagub Surya Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Bandar Betsy, Teguhkan Persatuan dan Pengamalan Nilai Luhur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemprov Sumut Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan NKRI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Capaian 5 Besar MTQ Nasional ke-31, Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut dan Siap Dorong Prestasi Lebih Tinggi

Berita Terbaru

Kabupaten Deli Serdang

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Senin, 5 Okt 2026 - 14:47 WIB