Kejari Langkat Tahan Kapus Desa Teluk

Kamis, 4 Februari 2021 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Kapus Desa Teluk

Penahanan Kapus Desa Teluk

Langkat-Mediadelegasi : Kepala Puskesmas (Kampus) Desa Teluk, dr Evi Diana ditahan atau dijebloskan ke penjara, tim Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (4/2/2021).

Tersangka dr Evi Diana merupakan tersangka dugaan korupsi dan BOK, yang diperuntukan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kamis (4/2/2021).

“Tim JPU Pidsus telah menerima tersangka dr Evi Diana bersama barang bukti (tahap II), dari Penyifik Pidsus Kejari Lanhkat, guna dilaksanakan tahap penuntutan,” sebut,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali.

Saat pelaksanaan tahap II, tersangka dr Evi Diana didampingi penasihat hukumnya.

“Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dr Evi Diana dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bappeda Taput Berkunjung ke Langkat Kaji Penekanan Angka Stunting

Penahanan tersanhka berdasarkan Sprint Kajari Langkat Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021.

Tersangka diduga memotong dana BOK TA 2017 sampai 2019. Bahkan selama menjabat, tersangka dr Evi Diana potong dana BOK hingga 40 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.D|Lgkt-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Ajukan Rencana Bangun Kantor Layanan Imigrasi, Guna Mempermudah Masyarakat Urus Paspor
Usai Dari Sumbar, Ketum KNPI Haris Pertama Bergerak ke Langkat & Aceh Bantu Korban Bencana
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Tujuh Jembatan Vital Langkat Dilanjutkan pada 2026
BMKG: Bahorok Rawan Banjir Bandang dan Longsor
Bobby Nasution Tinjau Proyek Multiyears yang Mangkrak di Langkat
Bobby Ajak Umat Hindu Siapkan SDM Unggul Antinarkoba
Gubernur Sumut Serahkan Asuransi Kepada 1.600 Nelayan di Langkat
Tindakan Tegas Polsek Tanjungpura: Amankan Pelaku Pungli di Perlintasan Rel Kereta Api
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:07 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Ajukan Rencana Bangun Kantor Layanan Imigrasi, Guna Mempermudah Masyarakat Urus Paspor

Senin, 8 Desember 2025 - 12:24 WIB

Usai Dari Sumbar, Ketum KNPI Haris Pertama Bergerak ke Langkat & Aceh Bantu Korban Bencana

Senin, 29 September 2025 - 12:58 WIB

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Tujuh Jembatan Vital Langkat Dilanjutkan pada 2026

Minggu, 28 September 2025 - 21:36 WIB

BMKG: Bahorok Rawan Banjir Bandang dan Longsor

Sabtu, 27 September 2025 - 22:37 WIB

Bobby Nasution Tinjau Proyek Multiyears yang Mangkrak di Langkat

Berita Terbaru