Kadis Pariwisata Medan Dicibir ‘Sunat’ Gaji Honorer dan Bikin Peraturan Aneh

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata

Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono mendapat sorotan miring dari Satuan Mahasiswa Pemuda Karya Nasional (Satma PKN) Sumatera Utara .

Parahnya pun, orang nomor satu yang menakhodai Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jajaran Pemko Medan tersebut disebutkan sunat alias potong gaji honorer.

“Tidak ada empati Kadis Pariwisata memotong gaji puluhan staf tenaga honorer di lingkungan Dinas Pariwisata,” kata Ketua Satma PKN Sumatera Utara Louis Siagian yang juga Staf PHL di Dinas Pariwisata Kota Medan, kepada Mediadelegasi, Rabu(17/3/2021).

Menurut Louis, di tengah pandemi global yang sedang melanda dunia saat ini, krisis ekonomi banyak terjadi di mana-mana, sehingga banyak membuat kebijakan-kebijakan untuk menyelematkan karyawan.

“Tapi hal ini tidak berlaku di Dinas Pariwisata Kota Medan, di tengah pandemi ini, Kepala Dinas Pariwisata justru melakukan pemotongan gaji terhadap puluhan Staf Honorer,,” cibir Louis Siagian.

Apalagi sebelumnya berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Medan, besaran gaji honorer atau PHL (Pekerja Harian Lepas) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan telah dikurangi dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Kapolres Samosir Terima Audensi Rencana Ultra Trail Run TOTK dari Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir dan BPODT

“Ini merupakan beban yang berat bagi Staf PHL Dinas Pariwisata Kota Medan, karna di samping pemotongan gaji yang diterima, mereka harus kerja overtime pada jadwal yang telah ditetapkan setiap pekannya,” ulasnya.  

Tidak tanggung-tanggung, kerja overtime itupun dilaksanakan staf PHL sampai dengan dini hari. “Karena harus melakukan razia tempat usaha pariwisata dan mengontrol jam operasional tempat usaha dimaksud tanpa ada tambahan upah melakukan kerja overtime,” ujarnya.

Belum lagi, jelasnya, PHL atau Honorer di lingkungan dinas tersebut juga harus menerima perlakuan ancaman pemecatan yang terbilang sewenang-wenang, apabila para staf itu tidak melakukan kebijakan Kepala Dinas Pariwisata.

Padahal kebijakan kadis yang imbasnya para staf mendapatkan ancaman pemecatan itupun sangat aneh. Di antaranya, karna staf tidak share berita kegiatan yang dilakukan Dinas Pariwisata Kota Medan.

Anehnya lagi, Staf Honorer juga harus menerima kosekwensi dan ancaman pemecatan yang diterapkan Kadis Pariwisata selama menjabat, apabila para staf PHL itu menikah dengan staf PHL lainnya, maka akan dipecat. “Padahal Pemko Medan sendiri tak pernah membuat peraturan seperti itu,” celutuknya.  

BACA JUGA:  Bungaran Sitanggang: JS Harus Buka Suara, Tapi Jangan Asal Gigit

Tidak berhenti pada kebijakan yang terkesan  sewenang-wenang, sambung Louis Siagian, pada tahun 2021 ini, Agus Suriyono juga mengangkat 9 orang Staf Honorer yang notabene sebahagian besar adalah kerabatnya.

Fakta pengangkatan honorer itu, sisi lainnya mengundang kegerahan para staf honorer, hingga mengurucutkan pandangan kalau pemecatan dengan aturan yang aneh selama ini, disasarkan untuk tujuan memasukkan kerabat Kadis.

“Mari kita sama-sama merenung jika belum bisa memberi, alangkah baiknya kita jangan menzolimi,” tutup Louis Siagian. Terkait hal itu, ketika dikonfirmasi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono, belum berhasil, dihubungi via WhatsApp (WA), meski nada panggil berdering namun tak dijawab, begitu juga di chat WA, sampai berita ini dikirim tak berbalas. D|Med-Hen

Satu tanggapan untuk “Kadis Pariwisata Medan Dicibir ‘Sunat’ Gaji Honorer dan Bikin Peraturan Aneh”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB