Medan-Mediadelegasi: Pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan Kota Medan menjadi Perbincangan Masyarakat Kota Medan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya. Anggaran yang nilainya mencapai Rp2,88 miliar itu menyisakan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban transaksi, pengawasan penggunaan kupon, hingga pelaksanaan kontrak dengan penyedia.
Dilansir dari Radarindo.co Pembayaran belanja BBM kepada PT SGT tercatat sebesar Rp2.885.016.667. Namun, per 31 Desember 2025, masih terdapat dana sebesar Rp691.867.467 yang berada pada penyedia.
Besarnya nilai belanja dan sisa dana tersebut menjadi perhatian, terutama terkait realisasi penggunaan kupon, penyelesaian kewajiban penyedia, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Dishub Medan.
Transaksi Rp439,1 Juta Tak Diyakini Kebenarannya
Salah satu temuan yang disorot ialah transaksi penggabungan kupon BBM milik dua kendaraan atau lebih dengan nilai mencapai Rp439.100.000. Dalam pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, realisasi belanja BBM operasional atas nilai itu disebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK juga menemukan BBM senilai Rp43.100.000 yang tidak sesuai peruntukan atau tidak diisikan ke kendaraan dinas dalam pengujian sampel di SPBU 14.201.1121 pada bulan September sampai Oktober 2025.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi transaksi, pencatatan kendaraan penerima BBM, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban belanja.
Bagaimana transaksi senilai ratusan juta rupiah tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Apakah penggunaan kupon telah dicocokkan dengan kendaraan dinas yang berhak menerima BBM?
Pertanyaan itu menjadi Penting dijawab agar persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan tidak berhenti sebatas catatan administrasi.
Pengisian Dialihkan, Kontrak Tak Diadendum
Persoalan lain terkait pelaksanaan kontrak antara Dishub Medan dan PT SGT.
Seperti dikutip dari Radarindo.co.id, pelayanan BBM semula menggunakan SPBU 14.201.171. Setelah SPBU tersebut tidak lagi dapat melayani dalam kondisi seperti semula, pengisian dialihkan ke sejumlah SPBU lain, termasuk di Jalan Kasuari, Ringroad, Setia Budi, dan Jalan Kapten Sumarsono.
Perubahan lokasi pengisian itu disebut dilakukan tanpa adendum kontrak.
BPK juga menyoroti penggunaan kupon BBM yang masih berlangsung pada Januari 2026, meskipun masa penukarannya dalam kontrak disebut berakhir pada 31 Desember 2025.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan pelaksanaan pekerjaan, pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan langkah yang diambil ketika pelaksanaan kontrak tidak berjalan sebagaimana ketentuan awal.
Dalam pengelolaan anggaran pemerintah, perubahan pelaksanaan pekerjaan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, alasan kontrak tidak diadendum dan mekanisme pengawasan yang diterapkan perlu dijelaskan secara terbuka.
Pengendalian Kupon BBM jadi Tanda Tanya
BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian penggunaan kupon BBM. Sejumlah SPBU disebut tidak memiliki daftar nomor polisi kendaraan Dishub Medan. Pengisian dapat dilayani kepada pembawa kupon tanpa pencocokan yang memadai dengan kendaraan dinas yang seharusnya berhak menggunakan BBM.
Selain itu, pembayaran belanja BBM tidak didukung laporan pelaksanaan harian, mingguan, dan bulanan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Data penggunaan kupon hingga akhir 2025 juga belum memadai untuk memastikan seluruh realisasi belanja.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya sistem pengawasan yang mampu menelusuri setiap transaksi, mulai dari penerbitan kupon, pengisian BBM, hingga penggunaannya oleh kendaraan dinas.
Tanpa pencatatan dan verifikasi yang memadai, pemerintah daerah akan kesulitan memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Mediadelegasi.id Konfirmasi Kadis Perhubungan
Mediadelegasi.id telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, A.P. Via Pesan Whatsapp pada Rabu (28/10/2026) mengenai temuan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kadis Perhubungan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Konfirmasi tersebut mencakup pertanggungjawaban transaksi Rp439,1 juta yang realisasi belanjanya disebut tidak dapat diyakini kebenarannya, temuan BBM Rp43,1 juta yang tidak sesuai peruntukan atau tidak diisikan ke kendaraan dinas, serta perubahan pelaksanaan kontrak dan penggunaan kupon setelah masa penukaran berakhir.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk penyelesaian kewajiban dan pemulihan dana apabila memang terdapat nilai yang harus dikembalikan.
Mediadelegasi.id tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kronologi kejadian, tanggung jawab masing-masing pihak, dan tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan.
Uang Daerah Harus Dipertanggungjawabkan
Temuan pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Medan. Setiap transaksi harus dapat dibuktikan, penggunaan kupon harus dapat ditelusuri, dan pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan lanjutan menemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.
Besarnya anggaran yang dikelola membuat persoalan ini membutuhkan penjelasan konkret mengenai kronologi, bukti pertanggungjawaban, dan langkah untuk menyelesaikan catatan pemeriksaan.
Sebab, uang yang digunakan merupakan uang publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu dibelanjakan dan bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah digunakan sebagaimana mestinya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Alx
Editor : Alan






