Ilustrasi. Foto: D|Ist
Kisaran-Mediadelegasi: Tim Gugus Tugas (GT) Covid-19 Kabupaten Asahan, Sabtu (11/4), melakukan rapid tes terhadap keluarga dan orang-orang yang sempat melakukan kontak dengan almarhum SBB anggota DPRD Sumut serta Kadis KBPPPA Asahan yang berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) RS Martha Friska Medan.
Jubir GT Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengatakan sedikitnya 46 warga masyarakat mengikuti uji rapid test.
Dikatakan, meskipun almarhum SBB meninggal dunia pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (9/4) siang, maka pihaknya tetap melakukan Uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan Covid-19.
Dikatakan, terkait penetapan almarhum SBB Positif Covid-19 ada 41 orang yang harus mengikuti rapid tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal manyit, dan hasilnya negatif.
“Hasil rapid tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” jelas Hidayat.
Adapun terkait Penetapan Status PDP Kadis KBPPPA Asahan beserta istrinya, ada lima orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) ikut rapid tes, dan hasilnya negatif namun tetap memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan,” terang Hidayat.
Dia sangat berharap kepada masyarakat untuk berperan serta bekerja sama dengan pemerintah, karena pihak Tim GT C19 hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.
Hidayat juga menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin. D|Kis-19






