Asahan-Mediadelegasi: Pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 terungkap memiliki kelebihan pembayaran dengan total nilai mencapai Rp5,4 miliar. Hingga saat ini, hanya sebagian kecil yang telah dikembalikan, sementara sebagian besar lainnya dinilai masih mengabaikan kewajiban pengembalian yang batas waktunya telah lewat.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Hudian Amril saat memberikan keterangan kepada awak media di Kisaran, Rabu (5/8/2026). Berdasarkan data yang bersumber dari Rencana Umum Pengadaan aplikasi LKPP serta data administrasi pada LPSE Kabupaten Asahan, pada tahun 2024 tercatat 22 paket pekerjaan konstruksi senilai lebih dari Rp2 miliar yang dilakukan melalui sistem belanja langsung katalog lokal.
Sementara hasil verifikasi pada tahun 2025 menunjukkan terdapat 18 paket pekerjaan pemasangan con blok dan 3 paket pengadaan perangkat komputer yang dinyatakan sebagai objek Tuntutan Ganti Rugi. Artinya, pengeluaran yang dilakukan melebihi ketentuan dan merugikan keuangan daerah sehingga wajib dikembalikan oleh pihak penerima.
Data yang diperoleh dari Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, memperinci rincian kerugian tersebut. Temuan meliputi kelebihan pembayaran pengadaan perangkat komputer senilai Rp3.094.560.000 serta kerugian keuangan daerah yang tercatat dalam laporan BPK RI sebesar Rp1.287.629.025.
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, sejumlah penyedia jasa atau pemilik perusahaan telah melunasi pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp1,4 miliar. Namun angka tersebut masih jauh dari yang seharusnya dikembalikan, sehingga tersisa lebih dari Rp4 miliar yang belum disetor dan masih menjadi tanggungan para penyedia jasa.
Dari deretan nama penyedia yang tercatat, beberapa di antaranya masih menunggak pengembalian dana. Seperti CV. Berkarya Permata yang menangani pengadaan perangkat untuk keperluan E-Puskesmas senilai ratusan juta rupiah belum melunasi kewajiban sepenuhnya. Begitu pula pekerjaan fisik pemasangan con blok di berbagai titik pelayanan kesehatan di seluruh kecamatan.
Pekerjaan pemasangan con blok tersebut tersebar mulai dari Puskesmas Pembantu Desa Perhutaan Silau, Kelurahan Sidomukti, hingga halaman kantor Dinas Kesehatan sendiri yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan. Di antaranya CV. Panglima Polem, CV. Nusantara Abadi Group, CV. Dipasena Engineering, CV. Zaskia Dara, CV. Berkat Bina Karya, serta beberapa perusahaan lainnya yang belum memenuhi kewajiban pengembalian.
Terkait aturan hukum dan sanksi yang berlaku, sangat penting diketahui bahwa pengembalian Tuntutan Ganti Rugi memiliki batas waktu tegas yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Pihak yang dikenai tuntutan wajib memberikan tanggapan sekaligus melunasi kewajiban paling lambat 60 hari terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima instansi terkait.
Jika tenggang waktu tersebut terlewati tanpa adanya pelunasan, maka perkara dapat ditingkatkan penanganannya menjadi proses penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini selaras dengan ketentuan KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana pelaku dapat terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang sangat besar.
“Karena ini menyangkut uang rakyat yang seharusnya dinikmati untuk pelayanan kesehatan masyarakat, kami meminta Pemerintah Kabupaten Asahan untuk jauh lebih berhati-hati dan ketat dalam setiap tahapan proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Hudian mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat.
Hudian juga meminta kepada pihak-pihak yang belum mengembalikan dana tersebut agar segera menyelesaikannya secara sukarela sebelum masalah ini diserahkan dan ditangani secara hukum oleh aparat penegak hukum. Penundaan yang terus-menerus hanya akan memperberat kedudukan hukum para pihak yang menunggak.
Sampai saat ini, pihak berwenang maupun pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penindakan lanjutan terhadap pihak yang belum menunaikan kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut. Masyarakat pun berharap kasus ini segera dituntaskan demi tegaknya keadilan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






