Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 1 – 14 Juni 2021.
Selain upaya pengendalian penyebaran, angka kasus positif Covid-19 tinggi. Tercatat, 31 Mei 2021, di atas 7,6 %, angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Selasa (1/6/2021), menyampaikan, perpanjangan PKM tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Dikatakan, perlu langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Gubsu juga mengeluarkan instruksi kepada para Bupati/Walikota se-Sumut untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.