Rapid Test Antigen Wajib Bila Masuk Sumut

- Penulis

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19, secara virtual dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (21/12/2020).Delegasi|Red

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19, secara virtual dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (21/12/2020).Delegasi|Red

Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga empat Januari 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19, secara virtual dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (21/12).

“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut. Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya,” ujar Whiko.

BACA JUGA:  Bank Sumut Siapkan Kebutuhan Kas Rp3.01 Trilyun

Whiko juga menjelaskan, saat ini di Sumut perkembangan Covid-19 masih terbilang baik. Dari 33 kabupaten/kota didapatkan dua kabupaten berzona hijau atau tidak ditemukan kasus Covid-19, yakni Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, empat kabupaten berzona kuning atau risiko rendah yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Barat, Tapanuli Utara dan Simalungun. Selebihnya 27 kabupaten/kota lainnya berzona orange atau risiko sedang.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, pada awal minggu keempat bulan Desember 2020. Akumulasi penderita Covid-19 di Sumut sejak awal pandemi hingga 21 Desember 2020 didapatkan 17.353 penderita yang telah dipastikan dari hasil pemeriksaan swab PCR.

Dari sekian banyak penderita, 14.602 orang sudah dinyatakan sembuh dan 655 penderita meninggal dunia. Sisa penderita yang masih ada saat ini tercatat sebagai penderita covid aktif Sumut, sebesar 2.096 orang. Dari angka tersebut, 1.520 penderita melaksanakan isolasi mandiri dan 576 penderita lainnya dirawat isolasi di Rumah Sakit.

BACA JUGA:  Kucurkan Rp5,4 Miliar, Gubernur Berharap SMAN 1 Medan Jadi Percontohan

“Angka kesembuhan Sumut hingga 20 Desember 2020 sebesar 84,10% terus meningkat 0,39 poin dibandingkan minggu sebelumnya 83,71%. Angka kesembuhan ini telah melampaui angka kesembuhan Covid-19 tingkat nasional yakni 81,48% pada hari yang sama,” ujar Whiko.D|Med-GH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru