Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut

- Penulis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Syarifa menjalani persidangan

Terdakwa Syarifa menjalani persidangan

Medan-Mediadelegasi: Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa (43), dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kamis (5/8/2021).

Syarifa merupakan terdakwa tunggal perkara korupsi penggunaan anggaran TA 2017.

Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa juga dipidana membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa Syarifa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060.

Paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  BNNP Sumut Ungkap Peredaran 216 Kg Ganja dan 1,7 Kg Sabu, 11 Tersangka Ditangkap

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.

Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan juga secara vicon guna penyampaian nota keberatan / pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Intan Simanullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera.

BACA JUGA:  Pekan Depan Pemanggilan Tiga Tersangka, Kejatisu Terima SPDP Kasus Korupsi di UINSU

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Syarifa selaku bendahara melakukan pembayaran dobel. Mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut TA 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.

Hal itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp756, 5 juta.

D|Red-12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Kontroversi DPRD Sumut : Staf Ahli Berubah Jadi Pramu Ruang, Sekwan Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi

Berita Terbaru