Medan-Mediadelegasi: Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa (43), dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kamis (5/8/2021).
Syarifa merupakan terdakwa tunggal perkara korupsi penggunaan anggaran TA 2017.
Selain dituntut 4 tahun penjara, terdakwa juga dipidana membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa Syarifa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060.
Paling lama 1 bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 8 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, telah memenuhi unsur.
Yakni melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.