Humbahas-Mediadelegasi: Penangkapan dua orang terduga pelaku penebangan dan pengolahan kayu jenis pinus berhasil diamankan Polres Humbahas di lokasi kawasan hutan di Sibatu-Batu Desa Pardomuan, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Selasa kemarin.
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako SH, kepada awak media menjelaskan, identitas pelaku berinisial JS, 42, penduduk Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung diduga sebagai Pelaku penebangan kayu olahan dan JLGL, 42, beralamat di Desa Pardomuan Kecamatan Pollung, diduga sebagai pemilik kayu olahan.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres Humbahas, Personil Sat Reskrim Polres Humbahas disaat mendapatkan informasi dari pihak KPH XIII Dolok Sanggul bahwa diduga orang yang melakukan penebangan dan pengelolaan kayu olahan jenis pinus yang diduga berada di kawasan Hutan.
Mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju TKP bersama dengan Pihak Kehutanan dan menemukan JS dan JLGL, saat itu sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis pinus.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polres Humbahas beserta barang bukti berupa satu unit chain saw berwana orange merk Husqvarna, satu bilah parang bergagang kayu berwarna hitam dengan ukuran 40 cm, 177 lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter dan Sembilan lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 meter.
Dapat dijelaskan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Humbahas bersama Pihak Kehutanan telah melakukan pengambilan titik koordinat, hasil titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan Fungsi Hutan Lindung.
Pasal yang di persangkakan kepada J.S Pelaku Penebang Kayu yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan c yo Pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
Dan Pasal 12 huruf d, e dan h yo Pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. terhadap J.LGL / orang yang menguasai dan memiliki hasil hutan. D|Has-100